BERITA  

Carut Marut Perpanjangan ” HGU ” PT KAP : Lembaga Masyarakat Adat ” Genom Ragom ” Kecewa

Berita : Terkait Dengan Carut Marutnya Penerbitan HGU Yang Diduga Non Prosedural: Caption Jajak Pendapat Lembaga Masyarakat Adat Genom Ragom Sungkai Utara Sumber Tim Redaksi.

Lampung Utara || Menindaklanjuti terkait dengan carut marut, proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).Yang kini di duduki PT. Kencana Acidindo Perkasa (KAP).

Berlokasi di 5 (lima) Desa antaranya ” Desa Kota Negara , Desa Kota Negara Ilir , Desa Hanakau Jaya ,Desa Negara Ratu dan Desa Tulung Buyut, di Kecamatan Sungkai Utara dan Kecamatan Hulu Sungkai , Kabupaten Lampung Utara.

Lembaga masyarakat adat “Gunom Ragom” merasa sangat kecewa terhadap pihak PT. Kencana Acidindo Perkasa (KAP).Hal ini di sampaikan beberapa perwakilan tokoh adat dihalaman Kantor PT. KAP bersama dengan tim redaksi Bratanewstv 10 Januari 2023.

Dalam situasi pertemuan jajak pendapat di ruangan kantor PT KAP.Sebagai perwakilan Pemerintah Daerah Lampung Utara, Camat Sungkai Utara, mengatakan atas kehadiran dari perwakilan PT.KAP seharusnya sudah memahami pokok – pokok permasalahan.

Karena persoalan ini bukan satu peristiwa atau kejadian yang hanya sekedar untuk di saksikan atau sekedar hanya di dengarkan.

BACA JUGA:  MUSRENBANG - 2023 : Pemerintah Kecamatan Blambangan Pagar" Serap Aspirasi Masyarakat

Artinya orang-orang yang hadir di harapkan dapat menarik kesimpulan dan dapat pula mengambil keputusan,saya sebagai Camat Sungkai Utara,bukan berarti memihak pada warga masyarakat , sehubungan saya asli putra daerah dan saya sebagai koordinator Pemerintah.

Maka dalam hal ini saya meminta terhadap perusahaan dapat segera menyelesaikan , apa yang memang belum diselesaikan atas haknya masyarakat ,” ungkap Camat pada suasana jajak pendapat di beberapa hari yang lalu.

Camat menambahkan bahwa yang tidak kalah penting lagi kehadirannya,tentunya untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat , ” tukasnya.

Senada di ungkapkan Andi Senjaya bahwa agenda pertemuan dengan perusahaan PT. KAP pada hari ini tidak menyimpulkan hasil apa-apa.

Pasalnya perusahaan mengirimkan orang – orangnya yang tidak berkompeten, hanya sekedar menampung aspirasi masyarakat.

Sebelumnya kami telah mengirimkan surat sampai tiga kali, tapi tidak di baca maksud dan tujuan dalam surat yang kami maksud.

BACA JUGA:  Mengadakan Tasyakuran DPD KNPI Lampung Utara HUT-Ke-49 Tahun

Harapannya Andi mewakilkan masyarakat dan tokoh adat meminta agar segera pihak perusahaan dapat untuk menyelesaikan hal -hal yang memang belum diselesaikan oleh perusahaan.

“Atas hak masyarakat,sebelum munculnya amarah masyarakat dan timbul persoalan baru yang tidak kita inginkan,” tandas Andi.

Serupa di sampaikan Asnawi selaku Ketua Lembaga Masyarakat Adat “Genom Ragom” yang sangat merasa kecewa, oleh karena perusahaan tidak pernah Koperatif didalam menanggapi permasalahan.

Seperti pada hari ini perusahaan mengirim orang-orang bukan yang berkompeten dan tidak memahami dari permasalahan yang sebenarnya mengenai persoalan HGU yang di anggap nonprosedural.

Kemudian Asnawi menyampaikan harapan dari segenap masyarakat,bila dapat segera di fasilitasi Pemerintah Daerah Lampung Utara , tentunya ini menjadi harapan kami semua.

Sehingga dapat menemukan jalan terbaik dan tidak ada pihak yang di rugikan, seperti haknya masyarakat sendiri,hak Pemerintah dan haknya perusahaan,” tanggap Asnawi.

BACA JUGA:  Ini Alasannya : Presiden RI Putuskan PPKM Detik-Detik Sambut Tahun Baru

Sementara di tempat yang sama perwalian PT.KAP dalam kesempatan tersebut ke dua orang perwakilan mengatakan bahwasanya mereka berdua ditugaskan Pimpinan hanya menampung aspirasi masyarakat.

Seterusnya untuk mengenai tuntutan dari masyarakat,akan kami sampaikan dengan pimpinan dan nanti akan dibahas bersama Asisten I a.n Pemerintah Daerah Lampung Utara dan BPN yang telah teragenda, pada waktu dekat ini ,kata salah satu perwakilan perusahaan pada kesempatan tersebut. (Red).

× Chat Redaksi