Lampung Utara || Pemerintah Kecamatan Sungkai Jaya Kabupaten Lampung Utara , bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP3K-RI dan BPAN-LAI Lampung Utara.
Mengadakan evaluasi & indikator bantuan pemerintah yang menjadi bagian kekayaan aset dan keuangan Negara dalam program peningkatan usaha sumber daya pertanian perdesaan.
Evaluasi & indikator tersebut bertujuan dan bermaksud menguji tingkat keberhasilan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
Dalam mengelola dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) dana APBN yang di alokasikan pemerintah sejak tahun 2008.
Kemudian bantuan lain seperti Hewani dan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) yang telah di terima oleh Gabungan Kelompok Tani di Desa Cempaka Timur.”Jum’at, (5/ 7/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut Des Putra Adami Camat Sungkai Jaya, Rozi Kepala Desa Cempaka Timur dan Perangkat Desa.
Bhabinkamtibmas, Mintaria Gunadi Ketua DPC LP3K-RI Lampung Utara, Salmin Ketua BPAN Lampung Utara dan Kelompok Tani yang ada di Desa setempat.
Pada kesempatan tersebut di sampaikan Camat Sungkai Jaya Des Putra Adami di dalam kegiatan ini .” Bermaksud untuk mengetahui sejauh mana indikator dana bantuan yang di kelola Kelompok Tani Perdesaan.
Seperti Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Pengembangan Usaha Agrobisnis Pedesaan (PUAP) Rp 100 juta. Yang di kelola oleh Gapoktan selama lebih kurang dan dalam kurung waktu 10 Tahun sejauh mana indikator keberhasilannya .” Kata Camat Sungkai Jaya.
Lanjut Camat,karena BLM PUAP di maksud harus di kembangkan dan di manfaatkan oleh kelompok tani.Demi untuk kebutuhan peningkatan usaha tani.
Untuk menunjang pendapatan masyarakat mengembangkan semua potensi usaha pertanian dan bukan untuk hal kepentingan pribadi .” Ucapnya.
Kemudian bantuan lain berupa hewani dan Alat Mesin Pertanian (Alsintan). Sehingga dapat di harapkan mampu menjadi sarana penting pengembangan usaha pertanian dan bertujuan menurunkan angka-angka kemiskinan perdesaan.
“Itulah maksud dari semua jenis bantuan Pemerintah untuk masyarakat itu dengan sendirinya, yang harus di jaga, di rawat dan di manfaatkan sedemikian rupa oleh objek penerima bantuan .” Pinta Camat.
Dalam kesempatan yang sama di katakan Salmin selaku Ketua Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN – LAI) Lampung Utara.” Bahwa dana BLM PUAP yang di alokasikan oleh pemerintah , bantuan yang bersifat permodalan dalam peningkatan sumber daya usaha di bidang pertanian.
Sehingga di harapkan dalam pengelolaan dana BLM PUAP dan/atau bantuan yang sejenisnya dapat dan mampu menunjang keberhasilan dan peningkatan modal usaha kelompok tani.
Maka dari itu, kami dari dua lembaga LSM hadir di sini untuk memberikan bimbingan kepada Gapoktan dalam upaya meminalisir agar tidak terjadi penyimpangan di dalam pengelolaan dana BLM PUAP .” Katanya.
Senada di ungkapkan M . Gunadi selaku Ketua Lembaga Pendidikan Pemantauan & Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI) Lampung Utara.
Menurut Gunadi prinsip dana BLM PUAP harus sejalan dan memenuhi kebutuhan kelompok tani.
Namun banyak yang telah kami temukan dana BLM PUAP di simpan dalam rekening Bank.
Dengan kata lain , tidak di jalankan sesuai harapan dari program itu sendiri.” Beber Gunadi.
Ketika kita berbicara pengendapan uang di Bank,seperti kita meminum air kopi atau teh.
Air kopi /tehnya habis,yang tinggal dari itu tentu hanya ampasnya.
Artinya perlu untuk di evaluasi dalam mengelola bantuan – bantuan pemerintah tersebut agar bermanfaat dan berjalan.
Kemudian sebagai fungsi dari lembaga control sosial masyarakat rasanya wajib untuk saling mengingatkan.
Maka dalam pertemuan kali ini kami wajib untuk bertanya, benar apakah tidak , telah menerima dana BLM PUAP.
Lalu kalaupun benar sejauh mana indikator dari pengembangan bantuan tersebut dan kemudian di manfaatkan untuk kebutuhan apa saja bantuan di maksud.
Bilamana bantuan yang bersifat bergulir kepada kelompok tani untuk menunjang usaha pertanian,di simpan di Bank,ini perlu di pertanyakan.
Maka oleh sebab itu dalam himbauannya di kesempatan tersebut M.Gunadi meminta dan mengharapkan pengelolaan dana BLM PUAP.” Sesuai Pedoman Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan Nomor : 16 / Permentan / OT.140/3/2009.” Tandasnya.
Sementara Kepala Desa Cempaka Timur Rozi ,mengucapkan terimakasih kepada Camat Sungkai Jaya,atas kunjungan kerja dalam rangka evaluasi indikator bantuan pemerintah di Desa Cempaka Timur.
Semoga dalam bimbingan teknis dan ilmu yang dapat di serap oleh warga setempat, dapat di jalankan sesuai dengan amanah program tersebut dengan sendirinya .” Tutupnya. (Yandi).