JAKARTA || Kontroversi syarat pencalonan Aries Sandi Darma Putra disinyalir gunakan
Ijazah Palsu pada saat pencalonan dirinya menjadi kontestasi Pilkada serentak tahun 2024, yang di loloskan KPU menjadi calon
Bupati Kabupaten Pesawaran. Persidangan Pemeriksaan Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 (PHPU) di Perkara Bupati Pesawaran 2024 memasuki agenda
Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli dan Memeriksa, Mengesahkan Alat Bukti dalam tambahan sidang lanjutan ; Perkara Nomor 20 /PHPU.BUP-XXIII/2025, digelar Panel 2 yang di pimpin oleh Wakil ketua Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Hakim Konstitusi Ridwan Masnsyur pada Senin (17/2/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK.
Dalam sidang lanjutan ini, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2 Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali sebagai Pemohon menghadirkan Thomas Amirico yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung sebagai saksi. Dalam keterangannya, Thomas menuturkan bahwa tidak terdapat data perihal keikutsertaan Aries Sandi Darma Putra dalam ujian persamaan pada 1995.
“Saya sudah bentuk SK tim, tidak ada datanya pak. Di sekolah kemudian di arsip kami itu kami bongkar semua, tidak ditemukan datanya,” ujar Thomas saat ditanya oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Perbedaan Paket C dan Ujian Persamaan
Dalam sidang tersebut, Thomas juga menjelaskan perbedaan antara Paket C dan ujian persamaan. Menurutnya, ujian persamaan dilaksanakan sebelum ada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang penyelenggaraannya dilakukan sebelum tahun 2000. Sementara itu, Paket C dilaksanakan oleh PKBM setelah tahun 2000.
Syarat untuk mengikuti ujian Paket C menurut Thomas adalah terdaftar dalam Daftar Nomoniasi Tetap (DNT) Peserta Ujian. Selain itu, syarat untuk mengikuti ujian Paket C menurut Thomas adalah mengikuti proses belajar-mengajar yang diselenggarakan oleh PKBM, memiliki ijazah SLTP, dan raport SMA.
“Kelas 3 juga harus pak, semester 1 dan semester 2,” ujar Thomas saat ditanya oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra perihal rapor SMA sebagai syarat mengikuti ujian Paket C.
Adapun syarat untuk mengikuti ujian persamaan menurut Thomas adalah mengikuti proses sekolah, hanya saja saat ujian nasional yang bersangkutan tidak dapat mengikuti ujian misalnya sakit dan lain-lain. Sehingga, pada tahun berikutnya atau pada saat ujian persamaan yang ditetapkan oleh Pemerintah baru yang bersangkutan boleh diikutkan kembali untuk ujian. Karena itu, dalam ujian persamaan harus ada raport SMA dari kelas 1 hingga kelas 3. “Ujian itu syaratnya mesti terpenuhi, mungkin dia berhalangan karena sakit dan lain-lain,” jawab Thomas.
Verifikasi Administrasi dan Faktual
Lebih lanjut, KPU Kabupaten Pesawaran selaku Termohon menjelaskan berkenaan dengan dalil Pemohon yang perihal syarat pencalonan Aries terkait dengan ketiadaan ijazah bahwa Termohon hanya melakukan verifikasi administrasi apabila terdapat hal khusus atau keragu-raguan. Menurutnya, verifikasi tersebut dilakukan bersama dengan Bawaslu.
“Kita belum bisa melakukan verifikasi apabila itu tidak ada masukan dan tanggapan dari masyarakat ataupun dari Bawaslu,” ujar Fery Ikhsan selaku Ketua KPU Kabupaten Pesawaran saat ditanya oleh Hakim Konstitusio Ridwan Mansyur perihal kejadian khusus.
Kemudian, Fery menjelaskan bahwa ketika Aries mencalonkan diri pada 2010, 2015, dan 2019 tidak terdapat persoalan. Bahkan, pada 2024, ketika Aries mendaftar sebagai Calon Bupati tidak terdapat persoalan. Menurutnya, persoalan baru muncul ketika masuk di tahapan kampanye hingga kemudian Termohon bersama dengan Bawaslu Kabupaten Pesawaran melakukan verifikasi faktual ke Dinas Penddidikan.
“Itu bersama-sama dengan Bawaslu juga, bertsemu dengan pak Zulfakar juga pada saat itu gitu kan. Nah kamudian, output daripada verifikasi tersebut Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan bahwa itu adalah sah,” ujar Fery.
Senada dengan Termohon, Bawaslu Kabupaten Pesawaran yang diwakili oleh Fathunnajah menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Pesawaran telah melampirkan bukti mengenai Bawaslu Kabupaten Pesawaran sempat menanyakan pada 4 September 2024 kepada Termohon mengenai berkas pencalonan. Saat itu, Termohon menjawab akan melakukan verifikasi faktual. Atas dasar hal tersebut, pada 5 September 2024, Termohon melakukan verifikasi faktual dan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Pesawaran. “Saat itu kami diterima oleh Bapak Abdullah dari Dinas Pendidikan Povinsi Lampung,” ujar Fathunnajah.
Namun, menurut Fathunnajah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung saat itu belum bisa menjawab mengenai keberadaan berkas ijazah Aries di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Bahkan, pada 13 September 2024, Bawaslu Kabupaten Pesawaran menanyakan kembali kepada Termohon mengenai jawaban atau validasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung hanya memberikan surat yang serupa dengan bukti yang ada via Whatsapp. Sehingga, Termohon mengeklaim berkas Aries sah.
Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Kamis (9/1/2025), Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2 Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali (Nanda-Antonius) mendalilkan proses pencalonan Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto (Paslon Nomor Urut 1) inkonstitusional. Nanda-Antonius menduga adanya keterlibatan KPU Kabupaten Pesawaran yang meloloskan Paslon Nomor Urut 1 padahal tidak memiliki ijazah SMU/sederajat.
Selain dalil mengenai ketiadaan ijazah, Calon Bupati Pesawaran Nanda Indira dinilai masih memiliki kewajiban/utang kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran berdasarkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Pada saat menjabat sebagai Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2015, dengan kewajiban sebesar Rp457 juta dan baru dibayar sejumlah Rp70 juta. Hal ini menunjukkan Calon Nomor Urut 1 masih memiliki tanggung jawab pembayaran kepada negara sejumlah Rp386 juta. Atas dasar hal tersebut, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024 juga memohon kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Paslon Aries-Supriyanto.(*)