DAERAH  

Bupati Lampung Utara Menandatangi Kesepakatan Kerjasama Mal Pelayanan Publik

Berita Daerah Kabupaten Lampung Utara: Caption Bupati Lampung Utara Mendatangi Nota Kesepakatan Kerjasama Mal Pelayanan Publik

FFI.com-Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan instansi vertikal melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan secara bersama dan perjanjian pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Rumah Jabatan Bupati Lampung Utara,pada hari Senin,3/4/ 2023.

Penandatanganan tersebut langsung oleh Bupati Lampung Utara Hi. Budi Utomo, S.E., M.M., bersama 12 Kepala Instansi Vertikal dan BUMN di Lampung Utara.

Antaranya,Kapolres Lampung Utara,Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Pajak Lampung dan Bengkulu.Kepala BNN Waykanan dan Lampung Utara. Kemudian Kepala Kantor Pertanahan Lampung Utara.Kalapas Kelas IIA Kotabumi.Kepala Kementerian Agama Lampung Utara.

Kalapas Kelas IIA Kotabumi.Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kotabumi, Kepala Kantor UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah VI Kotabumi.

Kepala PT Taspen Bandar Lampung, Kepala BPJS Kesehatan Kotabumi, Kepala PT Pos Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan Bupati Lampung Utara Alhamdullilah, dari tindaklanjut dan rencana pembentukan Mal pelayanan Publik di Kabupaten Lampung Utara.

Hari ini kita dapat menandatangani nota kesepakatan, kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama pembentukan mal pelayanan publik.

BACA JUGA:  Genjot Pembangunan Pemdes Sri Menanti Gunakan Dana Desa Tahap I Tepat Sasaran

“Antara Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dengan instansi vertikal dan dari berbagai pihak terkait ,” kata Bupati dalam sambutannya.

Seperti yang diketahui bersama, sambung Bupati, tujuan dari pembentukan MPP ini , tentunya untuk pengoptimalan pelayanan kepada masyarakat agar dapat lebih cepat, mudah,dan terintegrasi.

Dengan upaya sebuah terobosan dorongan Pemerintah terbentuknya Mal Pelayanan Publik (MPP) .Yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik, dan beserta Peraturan turunannya.

Lanjut Bupati di kabupaten Lampung Utara sendiri telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik (MPP),” Imbuhnya.

Harapan Bupati adanya payung hukum dari beberapa ketentuan yang telah ditetapkan Bupati berpesan kepada segenap unsur di pimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara. Agar mengintegrasikan Pelayanan Publik dengan baik dan benar.

Baik itu yang diselenggarakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, maupun swasta.Ke dalam kerangka satuan unit kerja yang berbentuk Mal Pelayanan Publik di bawah naungannya Pemerintah Daerah melalui Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

BACA JUGA:  Camat Abung Selatan Hadiri Musrenbang Desa Kumalo Abung

Mal Pelayanan Publik ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah untuk mendukung iklim investasi yang kondusif dalam memberikan kemudahan berusaha, dan juga dapat meningkatkan kerjasama koordinasi antar lembaga penyelenggara pelayanan, sehingga kabupaten Lampung Utara akan dapat lebih maju dan sejahtera.

Mudah-mudahan seusai penantang nota kesepakatan ini,semua berkomitmen bukan hanya sekedar seremonial saja, melainkan dapat benar-benar mewujudkan dan dapat di optimalkan Mal Pelayanan Publik.

Usai penandatanganan, Bupati menyebut beberapa instansi daerah sudah mulai uji coba membuka Pelayanan Publik berlokasi di lantai II Mall Ramayana Kotabumi.Untuk sekarang ini sudah dilakukan pelayanan di Ramayana . Seperti mengurus Adminduk Capil, kemudian Perizinan di DPMPTSP itu bisa dilakukan masyarakat di Ramayana Kotabumi,” kata Bupati saat diwawancara wartawan.

Sedangkan pembukaan secara resmi nanti jelas Bupati membeberkan bahwa bila tidak ada halangan dan kendala akan dilakukan pada bulan Mei 2023 mendatang dengan waktu bersamaan Kabupaten lainnya yang ada di Provinsi Lampung.

BACA JUGA:  Penyakit-3C : Dari Beberapa Pemerintah Desa Wujudkan Lampung Utara Terang

Hanya saja, belum diketahui pasti apakah pembukaan resminya akan dilakukan di Kabupaten Lampung Utara atau dipusatkan di Kabupaten,” tandas Bupati.

Untuk diketahui,Mal Pelayanan Publik MPP Kabupaten Lampung Utara terpusat dilantai II Ramayana Kotabumi di Jalan Jenderal Sudirman No.19, Cempedak, Kecamatan Kotabumi.

29 Instansi Vertikal/Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lampung Utara yang membuka pelayanan di Mal tersebut. (Diskominfo Lampura/Order)

× Chat Redaksi