OPINI  

Bupati Lampung Timur ” Di Adukan AAPD ” Ke Lembaga Anti Rasuah KPK RI

Lampung Timur || Bupati Lampung Timur Dawam Sudarjo , di laporkan oleh Aliansi Aparatur Perangkat Desa (AAPD) Lampung Timur ke Lembaga Anti Rasuah KPK RI.

Laporan tersebut merupakan bentuk mosi ketidakpercayaan Aparatur Perangkat Desa dengan Bupati Lampung Timur.

Pasalnya gajih atau yang di sebut dengan penghasilan tetap (SILTAP) dari Aparatur Perangkat Desa di 246 Desa,terbagi di 24 Kecamatan Kabupaten Lampung Timur.

Selama 6 (enam) bulan Aparatur Perangkat Desa di maksud belum menerima Gajih.

Seterusnya operasional LPM ,BPD, Ibu PKK Karangtaruna.

BACA JUGA:  Tercium Ada Aroma Busuk Ditubuh PUPR Bidang Cipta Karya Lampung Utara

Belum juga di bayar Pemerintah Daerah Lampung Timur.

Berangkat dari permasalahan SILTAP dari Aparatur Perangkat Desa (APDes) daerah setempat.

Aliansi Aparatur Perangkat Desa bersama LSM,Ormas dan OKP sepakat mengadukan hal tersebut dengan KPK RI.

Seperti yang di ungkapkan Ibrahim Ketua AAPD Lampung Timur, di halaman Gedung Merah Putih Jakarta Selatan,” Selasa 4/ 10/ 2022.

Menurut Ibrahim ,adapun hak dari Aparatur Perangkat Desa , yang belum terbayar oleh Pemerintah Daerah Lampung Timur.

BACA JUGA:  53,9 Miliar Eks Dana PNPM-MP Kini Menjadi Sorotan Publik

Dengan kisaran lebih dan kurang mencapai 6 (enam) Meliar ,” beber Ibrahim.

Berangkat dari persoalan SILTAP atas hak kami Aparatur Perangkat Desa dari 246 Desa se – Lampung Timur tersebut.

Ibrahim berharap bersama lembaga Anti Rasuah KPK RI.

Agar dapat segera mengusut persoalan ini hingga sampai tuntas ,”tukasnya.

Namun di sayangkan Bupati dan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Lampung Timur.

“Belum ada yang dapat untuk di konfirmasi terkait dengan permasalahan SILTAP dari APDes hingga berita ini di terbitkan,”(Red).

× Chat Redaksi