Bertebaran Indikasi Dugaan Proyek Siluman Di Satuan Pendidikan Lampung Utara

Caption : Photo Dokumentasi Kegiatan Sanitasi Dan Sumur Bor Di SDN I Cempaka

Lampung Utara-Proyek sanitasi dan sumur bor di SDN 1 Cempaka Kecamatan Sungkai Jaya Lampung Utara di pertanyakan publik.

Lantaran proyek sanitasi dan sumur bor di maksud tidak jelas menggunakan sumber anggaran dari mana dan jumlah anggaran yang di pergunakan.

Kepala UPTD SDN 1 Cempaka Roziah pada saat di konfirmasi menuturkan ia pun tidak mengetahui proyek tersebut dari mana dan sumber dana nya pun tidak mengetahui.

” Tidak tahu saya, tutur Roziah ? tahu orang datang katanya! mau membangun sanitasi dan sumur bor, lebih lanjut ya kami terima saja, soal anggaran dan jumlah anggaran kami juga tidak tahu,” ujar Roziah.

Penelusuran awak media di pembangunan proyek sanitasi dan sumur bor tersebut di duga menyalahi tahapan pelaksanaan dan spesifikasi teknis pekerjaan.

BACA JUGA:  Terindikasi Lalai Pemenang Tender Proyek PPK.2.5 Telah Memakan Korban

Indikasi dugaan kesalahan teknis di dalam pelaksanaan pekerjaan proyek sanitasi dan sumur bor tersebut, pertama tidak memiliki papan nama informasi proyek dan yang ke dua di duga menyalahi bestek pekerjaan.

Sejatinya di setiap pelaksanaan pekerjaan proyek yang menggunakan sumber APBN / APBD hukumnya wajib memasang papan informasi proyek/publik.

Hal tersebut mengacu di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29 tahun 2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.

Selanjutnya mengacu di dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang ( KIP ) Keterbukaan Informasi Publik.

Setiap pekerjaan proyek yang di biayai oleh negara wajib memasang papan informasi dan / atau papan proyek.

BACA JUGA:  Pekerja PTPN-7 Bunga Mayang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Kerja

Sementara penelusuran di tempat lain juga sama, seperti rehab ringan gedung sekolah dan rehab berat di beberapa tempat dalam temuan media ini nyaris sama. 99% proyek – proyek rehab tidak memasangkan papan nama informasi proyek.

Padahal dalam Rencana Anggaran Belanja ( RAB ) komponen papan informasi masuk dalam RAB, di simpulkan proyek – proyek di maksud yang melibatkan Dinas Pendidikan dan PUPR Lampung Utara bernuansa pada indikasi “Konspirasi” secara berjamaah.

Kemudian akibat dari dugaan kesalahan di maksud, akan berpotensi dengan kerugian negara mengarah pada perbuatan melawan hukum atau di sebut dengan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) secara masif terstruktur dan terorganisir.

BACA JUGA:  BNNK Lampung Selatan Go to School Sosialisasi Gelora Anti Bahaya Narkoba.

Sampai berita ini di terbitkan pihak – pihak terkait belum dapat di konfirmasi.” ( Yandi /Red ).

× Chat Redaksi