BERITA  

Berapa Banyak Lagi Warga Masyarakat Harus Menjadi Korban Akibat Carut-Marut Penerbitan HGU ” Ini Ulah Siapa???

Berita: Konflik HGU PT KAP Di Kecamatan Sungkai Utara & Hulu Sungkai: Caption Tokoh Masyarakat " Sumber Photo Tim Redaksi

Kotabumi || Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (K-ATR BPN) Lampung Utara , terjadwal pada hari, Senin 26 Desember 2022. Merencanakan Sidang pemeriksaan Tanah B (panitia B).

Terkait proses permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor : 35-36-37 -38-39 – 40-41-42-43-44 dan 50.Yang kini di kuasai PT. Kencana Acidindo Perkasa (KAP).

Disayangkan sekali saat tim media tiba di lokasi,keberadaan petugas dari Kantor BPN Lampung Utara, sudah tidak lagi berada di tempat.

Belum di ketahui penyebabnya dari rencana kegiatan pemeriksaan Lapang dan Sidang Panitia pemeriksaan Tanah B (Panitia B) itu tidak berlangsung.

Sementara untuk di ketahui dalam rencana Petugas BPN Lampung Utara pada jadwal di pemeriksaan Lapang dan Sidang Panitia pemerikasaan Tanah B (Panitia B) tersebut ada 9 (sembilan) bidang tanah”

Yang terletak di Desa Kota Negara Hanakau Jaya dan Tulung Buyut Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara , dengan luas ” 793 ,900m3.

Menariknya status di proses permohonan perpanjangan HGU PT. Kencana Acidindo Perkasa (KAP). Belum dapat secara jelas di ketahui faktanya”

BACA JUGA:  Terindikasi Lalai Pemenang Tender Proyek PPK.2.5 Telah Memakan Korban

Apakah status permohonan perpanjangan HGU tersebut berstatus jual beli,atau sewa atau tukar menukar atau berakhirnya masa HGU atau waris.

Dikutip dari berbagai alasannya di dalam proses peralihan HGU wajib dan harus di lakukan dengan akta syah yang dibuat oleh PPAT dan di buktikan dengan berita acara.

Demikian pula bila warisan HGU harus bisa dibuktikan dengan surat wasiat,keterangan waris yang dibuat instansi berwenang.

Hal tersebut pula diungkapkan oleh Tokoh masyarakat Muhlizar , yang menyesalkan , semau-maunya penerbitan HGU oleh pihak – pihak yang berwenang.

Menurut Muhlizar masyarakat bangga ada pihak investasi atau perusahaan masuk di Kecamatan Sungkai Utara dan Kecamatan Hulu Sungkai.

Tetapi di balik rasa bangga itu, ada banyak rasa kekecewaan ,kenapa demikian, karena dari tahun 1979 sampai 2022 maslah HGU di maksud tidak ada kejelasan status hak dari masyarakat.

Lanjut Muhlizar mengingat di dalam surat Gubernur Lampung 1980″bahwa terbitnya HGU PT Mira Rantih ,kemudian di beli oleh BW (Bumi Waras).

BACA JUGA:  Ketum ASMARA " Meminta Maaf" Ini Tanggapan Sekjen GAM

Sekarang sudah berpindah tangan ke PT KAP. Sementara ada hak dari masyarakat ada yang belum pernah di ganti rugi oleh pihak perusahaan yang sebelumnya, itulah
yang kami tuntut.

Ini tanah Ulayat bukan tanah negara,hak di dalam hukum tanah Ulayat / Adat Sungkai Bunga Mayang ini, tolong untuk di kembalikan.

“Mau kami bagi,mau kebagian setengah hektare,satu hektare,itu hak kami,tolong sekali lagi kembalikan.

Muhlizar menambahkan pada hakekatnya masyarakat ini masih berharap menunggu itikad baiknya pihak perusahaan.

Bila persoalan ini tidak dengan segera kita selesaikan saat ini dan tidak ada kejelasan tentu sampai dengan anak cucu kita nanti tidak selesai – selesai.

Oleh sebab itu kami meminta dan berharap di persoalan ini,dapat segera di fasalistasi Pemerintah Daerah Lampung Utara melalui Bupati, Wakil Bupati , terkhusus Gubernur Lampung, tentunya untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan.

Demikian pula di ungkapkan Hadoka pada kesempatan yang sama , pada prinsipnya masyarakat , meminta hak-hak untuk dapat di berikan oleh perusahaan, kalaupun tidak terpenuhi,mungkin bisa terjadi akan timbul gejolak yang besar lagi.

BACA JUGA:  Mobil Kijang Diduga Sudah Di Modifikasi Ngecor BBM Jenis Pertalite Di SPBU Bukit Kemuning "Meledak"

Pada kesempatan itu pula Hadoka meminta kepada Pemerintah Daerah Lampung Utara agar memfasilitasi persoalan ini,sehingga apa yang menjadi tuntutan masyarakat , di harapkan dapat terakomodir.

Sementara Manajer PT. KAP, Panut terkait HGU, ia, tidak dapat menjelaskan karena tupoksinya , sebagai tenaga teknis kebun dan bukan menangani HGU,tanggap Panut dalam via whatsappnya.(Redaksi).

× Chat Redaksi