Lampung Utara || Terkait nama besar NU di bawak – bawak di dalam permasalahan oknum Pengasuh Ponpes Miftahul Ulum Al Zam – Zami sebagai pengurus MWC – NU Sungkai Tengah Lampung Utara.
“Yang kini masih dalam proses hukum di Polres Lampung Utara ,dugaan perbuatan asusila pencabulan terhadap 4 (empat) santriwatinya pada bulan lalu.
Isu dari kepengurusan MCW – NU K.H AH di bantah Bendahara NU Lampung Utara Andi Putra , yang memberikan klasifikasi pada pemberitaan sebelumnya,terkait K.H AH Ketua MWC – NU Sungkai Tengah.
Andi Putra mengatakan bahwa sebelumnya itu benar K.H AH adalah sebagai anggota NU , tetapi untuk saat ini K.H AH bukan lagi pengurus MWC-NU,di SK pemberhentian tercatat 1 Oktober 2022.
Andi Putra , menambahkan terkait adanya , spanduk dan logo lambang ornamen NU di kediamannya K.H AH.
Segera akan di lepas dari kediamannya, dan saya akan berkoordinasi dengan MWC NU yang ada di Sungkai Tengah ,” kata Andi saat di jumpai di kediamannya,pada hari Senin ,(9/1/2023).
Adapun alasan pemberhentian K.H AH dari MWC – NU Sungkai Tengah , menurut Andi oleh karena,K.H AH tidak pernah memenuhi undangan rapat menyampaikan laporan hal kepentingan NU.
Maka dari hasil keputusan istimewa NU , K.H AH di berhentikan,oleh kerena K.H AH tidak taat pada kepatuhannya ,” tukas Andi.
Namun berbeda dengan keterangan Camat Sungkai Ediansyah, berita sebelumnya K.H AH di lantik sebagai pengurus MWC-NU di Sungkai Tengah,pada bulan November (11) 2022
Selanjutnya yang melantik K.H.AH adalah Ketua NU Lampung Utara Sonhaji Aziz dan di saksikan oleh banyak ulama khususnya masyarakat dan santri – santriwati di saat pelaksanaan pelantikan.
Soal masih atau tidak atau di berhentikan , menurut Ediansyah ,wallahu alam , artinya sejauh itu saya tidak mengetahui ,” beber Ediansyah pada pemberitaan sebelumnya.(Red).