Lampung Utara || Dikutip dari portal berita
koranpemberitaankorupsi.id oknum Kepala desa (Kades) Gunung Besar di Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara.
“Mengancam wartawan bila memberitakan terkait dugaan penggelapan uang dari hasil pengelolaan pasar, yang kini di persoalkan masyarakat desa setempat.
Ancaman tersebut, berbentuk ucapan lisan oknum kades di sampaikan nya melalui via telepon, dengan bahasa seperti ini” asahlah pedang yang tajam tajam!
“Ketemuan di mana dan sampaikan kepada wartawan, yang memberitakan kasus dia ?
kata memili sumber-red, atas ancaman si – oknum Kades dalam pesannya secara lisan di via telepon.
Kronologis ancaman tersebut muncul yang di awali dari rapat musyawarah masyarakat di Kantor desa terkait pembahasan tentang pendapatan pasar desa. ” Masyarakat desa setempat mempertanyakan soal tanggung jawab pengelolaan keuangan pasar selama 3 ( tiga ) tahun yang tidak ada keterangan dan seharusnya pertanggungjawaban atas hasil dari pendapatan pasar wajib untuk di sampaikan 1 (satu) tahun sekali.
Dengan tidak ada penjelasan soal hasil dari pasar tersebut masyarakat mendesak BPD untuk memanggil Kepala Desa agar supaya secepatnya diadakan laporan pertanggung jawaban akhir tahun, alhasil hari Kamis 13 Febuari 2025 rapat tersebut di laksanakan.
Berdasarkan keterangan nara sumber hasil rapat tersebut, tidak di terima masyarakat, pasalnya di dalam penyampaian si – oknum Kades Gunung Besar tersebut, penghasilan atau pendapatan pasar, hanya 30 juta per – tahun, saat di pertanyakan rincian detailnya si oknum Kades tersebut tidak dapat untuk menunjukkan datanya.
Berdasarkan keterangan lain eks Sekretaris pasar desa Gunung Besar, semasa dirinya bekerja pendapatan pasar sekitar 54 juta di dalam 1 ( satu ) tahun ,” kata eks Sekretaris
pasar dengan media,- (*/Red).