Lampung Utara-Dua orang jadi tersangka akibat dari program oknum anggota DPRD Provinsi Lampung Mardiana Fraksi Nasdem terkait dugaan tindak pidana Korupsi dana Aspirasi Dewan.
Kejaksaan Tinggi Lampung baru-baru ini di ketahui kembali memanggil 7 (tujuh) orang saksi bersama Mardiana. Guna tindak lanjut di perkara tersebut
Sebelumnya pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dan kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipidkor Tanjung Karang, 3 Oktober 2024.
Pemanggilan Mardiana dan ke tujuh saksi lainnya tersebut berdasarkan surat nomor : B-841/L.8.13/ Ft.1/10/2024, tentang tindak lanjut perkara tindak pidana Korupsi dana Aspirasi Dewan.
Di dalam kegiatan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau yang di sebut dengan Bantuan Bedah Rumah.” Pada tahun anggaran 2017 – TA 2018-TA 2019 dan TA 2020 di temukan kerugian negara hingga mencapai sebesar Rp1,7 miliar.
Di surat pemanggilan itu, di tandatangani, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hendra Syarbaini, SH, MH ( Jaksa Madya ) tersebut diketahui, Selain Mardiana, tujuh saksi yang dipanggil, yakni: Novrizal, Dhoni Ertanto, ST, Juliyanto, A., Indra Saputra, ST., Redi Murianda, ST, Toni Mirza dan Sariyono A. Md.
Kini di ketahui oknum anggota DPRD Prov Lampung Mardiana, berulah lagi, menjual program Pemerintah dalam konten-konten kampanye nya.
“Mendukung dari salah satu Paslon Bupati Nomor Urut 01. Mengklaim bantuan dana aspirasi Dewan akan selesai dan di putus apabila Hamartoni tidak dapat menang di Pilkada Lampung Utara nanti.
Hal tersebut di sampaikan Mardiana dalam orasi kampanye nya di Desa Sabuk Empat pada tanggal 22 Oktober 2024 di beberapa waktu hari yang lalu.
Atas orasi Politik Jurkam 01 tentu sangat di sayangkan Program Pemerintah menjadi modal kampanye Politiknya mempengaruhi masyarakat.
Action kampanye seperti ini mengandung konotasi negatif, yang bertujuan menakut-nakuti masyarakat.
Menggambarkan cara-cara berpolitik yang tidak etis dapat menciptakan konflik politik di Pilkada Lampung Utara,” (Yandi)