APK – PAS – Calon Bupati & Wakil Bupati Nomor Urut 2 Di Rusak – OTK – Tim Kuasa Hukum “PAS” Laporkan Ke BAWASLU

Caption : Photo APK Pasangan Ardian Sopyan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara Nomor Urut 2 Di Rusak Orang Tidak Di Kenal (OTK).

LAMPUNG UTARA – Sungguh di sayangkan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah Pilkada Lampung Utara, di cidrai oleh pihak oknum atau Orang Tidak Di Kenal (OTK) di duga dengan sengaja menciptakan kondisi setuasi konflik Pilkada di Lampung Utara.

Seperti pada peristiwa di temukan dugaan perbuatan tindak pidana pengerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Pasangan Kepala Daerah Lampung Utara Nomor Urut 2 ( Ardian dan Sopyan) di dua tempat yang berbeda.

Indikasi pengerusakan APK tersebut terjadi di Kelurahan Kelapa Tujuh dan di Kelurahan Tanjung Harapan tepatnya di Jalur 2 Kebon 4 Kecamatan Kotabumi Kotabumi Selatan, di peristiwa tersebut di kuatkan keterangan saksi saksi dan bukti lain berupa photo dan video.

BACA JUGA:  DPC - Partai - Demokrat Lampung Utara " Pinta MA " Batalkan PK Moeldoko

Berkenaan dengan dua peristiwa tersebut Tim Kuasa Hukum dan ADVOKASI KOALISI Pasangan Ardian dan Sopyan (PAS,) Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara No Urut 2,. Telah melaporkan Perusakan APK ke Bawaslu Lampung Utara, hari Jum’at 18 Oktober 2024.

Menurut Reza Tim Kuasa Hukum Pasangan Ardian dan Sopyan, di kesempatan tersebut mengatakan setiap orang atau kelompok di larang melakukan perbuatan pengerusakan Alat Peraga Kampanye ( APK ) hal tersebut dapat berujung dengan tindak pidana yang di atur dalam Undang – Undang ( UU ) No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan menjadi Undang – Undang tertuang di dalam Pasal 69 huruf g, serta sanksi untuk pelaku perusakan diatur dalam Pasal 72 angka (1).

BACA JUGA:  Aktivis LSM LP3K-RI Idham Chalid " Soroti Kinerja KPU Diduga Rugikan Keuangan Negara & Pilkada Lampung Utara Keos.

Atas Laporan tersebut, kami Tim Hukum dan Advokasi Koalisi PAS berharap dengan pihak Bawaslu Lampung Utara agar dapat menindaklanjuti permasalahan ini.

“Dikarenakan perusakan APK merupakan suatu perbuatan tindak pidana , perbuatan seperti ini tidak bisa di biarkan, berpotensi akan berdampak pada kondusifitas Pilkada di Lampung Utara, serta kami menghimbau kepada pendukung PAS agar supaya tidak mudah terpancing dn terprovokasi dalam permasalahan ini, karena kita harus tetap menjaga supaya Pilkada di Lampung Utara ini dapat berjalan dengan Aman, Damai, dan Lancar.

Selanjutnya tetap menjaga Persatuan dan kesatuan di bumi Lampung Utara yang kita cintai ini, demi terwujudnya Lampung Utara Maju dan Bermartabat, sesuai tema Koalisi PAS ( Politik Kita Riang Gembira ) ,” katanya , (Tim / Red).

× Chat Redaksi