BERITA  

Anak Dipukul”Bapak Korban Terima Uang 2jt Dari Oknum Guru Diduga Pelaku

Berita Hangat : Dugaan Pemukulan Anak Di Bawah Umur.

Lampung Utara || Terkait dengan dugaan pemukulan atau penganiayaan oknum guru inisial PJ dengan peserta didik siswa kelas V bernama Saipul Rahman sepekan lalu di ruangan kelas SDN 1 (satu) Tanah Abang Kecamatan Bunga Mayang Kab . Lampung Utara .

Dengan Nomor : STPL / 3140 / B.1 / XI /2022 /Polda Lampung / SPKT /RES LU. UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan kini mulai berproses.

Tak di duga berbagai tekanan ( intervensi) dari berbagai pihak kepada orang tuanya korban bernama Roni Karyadi.

Meminta orang tua korban untuk berdamai dan selanjutnya perdamaian itu pun , telah berlangsung pada hari ini , Kamis 10/ 11/ 2022.

Adapun isi dari perdamaian tersebut selaku korban di berikan kompensasi senilai Rp2,(dua juta) rupiah.

Akibat dari atas peristiwa tersebut ,” kata Okta Sari,kakak dari korban Saipul Rahman pada saat menghubungi tim awak media.

Selanjutnya menurut Okta Sari mengatakan didalam informasi lain yang diperolehnya , atas keterangan Kepala Desa Tanah Abang.

BACA JUGA:  Ketua Umum KP3 : Balas Statement Kepala BPJN Wilayah II Propinsi Lampung

“Ada uang pengamanan untuk wartawan sebesar 7jt dan selanjutnya urusan untuk mencabut perkara operasional di tanggung oleh terlapor ,agar permasalahan tidak akan berlanjut pada proses hukum ,” beber Okta Sari.

Secara terpisah orang tua dari korban ,Roni Karyadi saat di konfirmasi melalui telepon genggamnya,yang di wakili Sahril orang tua dari Roni Karyadi.

Tidak menepis kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor telah berdamai dan di saksikan Kepala Desa, Kepala UPTD SDN 1 Tanah Abang , Babinsa , Bhabinkamtibmas.

Pada kesempatan itu Sahril membenarkan bahwa isi perdamaian itu a.n terlapor telah memberikan kompensasi sebesar Rp2 juta kepada orang tua korban Saipul Rahman.

Sementara urusan dengan wartawan dan di kepolisian akan di tanggung oleh Terlapor insial PJ ,” ungkap Sahril yang senada.

Ditempat terpisah Mintaria Gunadi selaku pendampingan hukum dari korban Saipul Rahman saat melaporkan pasca kejadian, langsung angkat bicara.

Menurut M.Gunadi sapaan akrabnya Bung Adi , mengatakan pada kasus ini, memang benar saya mendampingi Roni Karyadi.

BACA JUGA:  Menindaklanjuti BPNT KPM Diduga Terputus Setelah Pilkades : BLT BBM Kembali Ke Kas Negara

Tapi kemarin 9 November 2022 saya telah memutuskan tidak mendampingi kasus ini lagi.

Terkait akan ada rencana perdamaian dari ke dua belah kemarin sebenarnya sudah di putuskan untuk berdamai sehubungan ada komunikasi tersumbat.

Saya putuskan tidak melanjutkan mediasi atau mendampingi kasus ini.Perlu untuk di ketahui perdamaian tidak akan menghapus status hukum yang telah berproses.

Meskipun kini ada namanya perlakuan (RJ) Restoratif Justice penyelesaian hukum di luar pengadilan meskipun sudah berdamai akan tetap berlanjut sebagaimana dari ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan sendirinya.

Karena korban Saipul Rahman di pukul oleh oknum guru yang menimbulkan luka berat infeksi pada bagian telinga dugaan akibat dari benturan,” ungkap Bung Adi.

Lanjut Bung Adi ” ia mengatakan bahwa ” UU Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 80 ayat 2 menyebutkan dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat. Maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus
uta rupiah).

BACA JUGA:  Balita Mengalami Gagal Jantung Membutuhkan Uluran Tangan Hamba Allah

Bung Adi menambahkan bahwa apa yang di katakan Okta Sari ” ada uang 7jt untuk hal pengamanan wartawan ” HOAX “bohong,itu Fitnah dan bila terbukti laporkan saja pada pihak yang berwajib ,” Tukasnya.

Sampai berita ini diterbitkan Kepala Desa dan Kepala UPTD SDN 1 Tanah Abang tidak merespon saat di mintai tanggapan terkait pemberitaan ini melalui pesan whatsap keduanya.(Tim / Red)

× Chat Redaksi