Aktivis LSM LP3K-RI Idham Chalid ” Soroti Kinerja KPU Diduga Rugikan Keuangan Negara & Pilkada Lampung Utara Keos.

Caption: Photo Pembina Aktivis LSM LP3K-RI Idham Chalid

Lampung Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) disinyalir melanggar ketentuan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 BAB III Pasal 5 ayat 3″ Yang berbunyi ” KPPS ” menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tiba pada hari dan tanggal pemungutan suara.

Hal tersebut di sayangkan ” Idham Chalid Pembina Aktivis – LSM – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pendidikan Pemantauan Pencegahan Korupsi – Republik Indonesia (DPC-LP3K-RI) Lampung Utara, ungkapnya Minggu (24/11/2024).

Menurut Idham Chalid perencanaan dalam waktu pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024 , bukan waktu 1 atau 2 bulan tetapi 1 tahun sebelumnya memang sudah di rencanakan, menyikapi kelalaian KPU yang sampai pada hari ini dan jam ini pihak KPPS belum mendistribusikan surat undangan kepada pemilih. Hal ini tentunya dapat kita duga pelanggaran KPU di dalam menjalankan tugas dan fungsinya berikut tanggung jawabnya sebagai penyelenggara Pemilu Pilkada di Lampung Utara.

BACA JUGA:  Bang Ansyori Sabak Tokoh Masyarakat Memberikan Sport & Dukungan Rencana GAM

“Ini sangat perlu di pertanyakan oleh rekan media dan kita soroti secara bersama apa yang telah di amanahkan dengan KPU tak sejalan sebagaimana mestinya” mereka itu besar angggaran nya ” bukan sekedar KPU itu menjalankan tugas, tetapi mereka telah di upah di bayar oleh Negara,” tegas Idham Chalid.

Kemudian Idham Chalid menegaskan pada kesempatan tersebut, di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum ( KKPU ) Nomor : 1774 Tahun 2024 tentang tentang tata cara
Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan/atau Wakil Walikota. BAB II PEMUNGUTAN SUARA DI TPS pada huruf A. Menyebutkan tata cara KPPS mempersiapkan dan mengumumkan Hari, Tanggal, Waktu Pemungutan suara di tempat TPS kepada calon pemilih, di dalam wilayah kerjanya , namun hal ini juga sudah terlewatkan.

BACA JUGA:  Tuding Jaringan " SIVIL " Gangguan - Oknum Caleg TBB Bantah Penggunaan Ijazah Palsu

“Ini salah satu bukti dari bentuk kelalaian pihaknya KPU, dan sangat jelas di setiap per item ada biaya anggarannya, dengan tidak sejalan keputusan ini dapat kita duga KPU telah merugikan keuangan negara sebagai penyelenggara Pemilu Pilkada di Lampung Utara,” beber Idham.

Idham Chalid menambahkan bahwa dalam keterlambatan surat undangan ini tentunya perlu kita pertanyakan juga ada apa ini “???
Apa surat suara itu akan di coblos mereka sendiri “??? dan hingga sampai pada saat ini belum terbagi, ini kacau ( Keos ) Pilkada Lampung Utara,” tandas Idham Chalid.

BACA JUGA:  GANAS - Soroti DBH 1,08 T - Siap Berangkat Ke KPK RI

Berhasil di konfirmasi berkaitan kelalaian dan keterlambatan surat undangan salah KPPS yang tidak dapat di sebutkan nama nya mengatakan bahwa pendistribusian c6
baru tadi malam di distribusikan oleh KPU dari Provinsi Lampung ,” ujar dia.

Sampai berita ini di tayangkan sementara Ketua KPU Lampung Utara belum dapat di konfirmasi ,- (Red)

Tinggalkan Balasan

× Chat Redaksi