Aktivis LSM LP3K-RI-Dumas Dugaan Korupsi Dana Desa : Di APIP dan APH Kejaksaan Negeri Lampung Utara

Caption : Sekretaris LSM DPC LP3K-RI Lampung Utara

LAMPUNG UTARA || Bukan kaleng – kaleng oknum Kepala Desa Kedaton Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara terindikasi menilap uang puluhan juta hasil pungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kemudian oknum Kades Kedaton itu bukan hanya menilap uang puluhan juta dari hasil pungut PBB. Tapi si oknum Kades Kedaton ini juga terindikasi menilap sejumlah uang, Harian Ongkos Kerja ( HOK ) tukang, dalam pekerjaan peningkatan jalan ( Lapen ) dan upah tukang rehab gedung POSTU di tahun anggaran 2023.

Selanjutnya indikasi lain di duga, si – oknum Kades Kedaton Hasan Muhtaridi terindikasi
menyunat sejumlah Dana Desa ( DD ) dan Alokasi Dana Desa ( ADD ) Tahun Anggaran 2022-2024 guna untuk kepentingan pribadi.

Antaranya ” Operasional LPMD, Operasional Karang Taruna , Operasional PKK , Insentif
LINMAS, Insentif Tunjangan Prangkat Desa, Bantuan Lansung Tunai (BLT), Operasional Posyandu, Oprasional Guru Paud dan Guru Ngaji.

BACA JUGA:  Indikasi - Penyimpangan Pupuk Bersubsidi Kios UD TURAYA Enggan Komentar Sudah Tahu Benang Merah

Seterusnya pengurangan jumlah anggaran belanja ( RAB ) untuk setiap pekerjaan fisik. Sehingga semua pekerjaan pembangunan di Desa Kedaton sumber Dana Desa (DD) di setiap tahun anggaran tak berkualitas alias (buruk) dan tidak memiliki azaz manfaat untuk masyarakat.

Seperti contoh pekerjaan peningkatan jalan (Lapen) 2022 telan Pagu Rp 200 juta dan pada tahun anggaran 2023 Rp 200 juta dan Rehab POSTU tahun anggaran 2023 , telan Pagu Rp 139 juta, pembangunan Drainase dan tiga unit Gorong-Gorong dan pekerjaan Telford ( Onderlagh ) Tahun Anggaran 2024 telan Pagu Anggaran ratusan Juta, di duga kuat tidak berkualitas.

“Dikarenakan pembangunan tersebut tidak berkualitas justru kini berbanding terbalik, menghambat aktivitas masyarakat petani di Desa setempat.

Berkaitan dengan hal tersebut ” Aktivis LSM Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI) , hari ini Kamis 20 Febuari 2025.” Melaporkan si – oknum Kepala Desa Kedaton kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah APIP Inspektorat Lampung Utara.

BACA JUGA:  Masyarakat Kecawa Debat Publik Kada Lampung Utara - PLN Padamkan Listrik

Laporan ini berdasarkan hasil musyawarah
masyarakat Desa Kedaton dan BPD. Secara khusus memberikan mandat kuasa kepada kami LSM LP3K-RI Lampung Utara di minta agar menyampaikan laporan pengaduan ini kepada pihak-pihak terkait,” beber Yusniati Sekretaris LP3K-RI Lampung Utara, seusai menyampaikan ” LAPDUMAS” di Kejaksaan Negeri Lampung Utara serta di Inspektorat Lampung Utara.

Harapan Yusniati, surat laporan pengaduan masyarakat ini, untuk dapat di tindak lanjuti dengan segera mungkin oleh pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) Kejaksaan Negeri Lampung Utara,” ujarnya.

Yusniati menambahkan ini sebagai catatan buruk oknum Kepala Desa Kedaton, dia-red jarang masuk kantor , dia datang pada saat mau mencairkan Dana Desa / Alokasi Dana Desa, setelah dia-red oknum Kades cairkan dana tersebut, lalu oknum Kepala Kedaton itu pulang ke Menggala Tulang Bawang.

BACA JUGA:  Keluarga Ajak Mandi Dikolam Renang " Remaja 15 " Pulang Tak Bernyawa

Kesimpulan oknum Kades Kedaton datang cuma hanya di duga ingin merampok uang Negara dan catatan buruk lainnya si oknum Kades Kedaton tergolong arogansi,” tandas Yus, – ( Edi Saputra/ Tim Red )

× Chat Redaksi