HUKRIM  

Akan Masuk Tahap P.19 ” Kasus Oknum Plt UPTD SDN Talang Pengaringan Abung Barat

Berita Hukum Keriminal : Caption Photo Korban di Dampingi Ketua DPC PWDPI Lampung Utara Seusai Memberikan Kesaksian Di Polsek Abung Barat

Lampung Utara || Terkait dengan dugaan penganiayaan oleh seorang oknum guru PNS mantan Plt Kepala UPTD SDN Talang Pengaringan Kecamatan Abung Barat Kab Lampung Utara,satu bulan yang lalu.

“Kini memasuki babak baru P-19 dan Kasus di maksud akan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara, ungkap Nopi Yandi (korban) Kepala Biro Fajar Fokus Informasi seusai memberikan kesaksian , di hadapan penyidik di Unit Res-Krimun Polsek Abung Barat Kamis 13 April 2023.

Hal tersebut di jelaskan Nopi Yandi bahwa pada hari ini kamis 13 April 2023 penyidik Unit Res-Krimun Polsek Abung Selatan itu, hendak memberikan kesempatan terhadap terlapor Warisko Agung mantan Plt Kepala UPTD SDN Talang Pengaringan , meminta maaf di hadapan hukum atas perbuatannya terhadap saya, namun sayangnya terlapor oknum PNS Guru tidak hadir dikesempatan tersebut.

BACA JUGA:  Terendus Modus Operandi - Penguras Pupuk Bersubsidi Menggunakan Data Otentik RDKK Fiktif

Sehingga persoalan dugaan penganiayaan terlapor Warisko Agung atas kasus ini akan memasuki babak baru peningkatan status perkara (P.19) , yang segera mungkin akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara,”beber Nopi Yandi di depan Mapolsek Abung Barat.

Nopi Yandi menambahkan asal muasalnya terjadi penganiayaan oknum Guru PNS itu kepadanya,berawal dari pemberitaan media online fajar fokus informasi , atas dugaan oknum Plt SDN Pengaringan di duga telah melakukan malapraktik administrasi dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun anggaran 2022 yang lalu.

Kemudian permasalahan pungutan uang di satuan pendidikan dasar,prakteknya untuk penebusan baju seragam olahraga dan lis tapis seragam sekolah , dari pemberitaan tersebut, ia-red Warisko Agung oknum Plt SDN Pengaringan tidak terima diberitakan , lalu ia melakukan pemukulan sebanyak 5 (lima kali) di punggung saya,” imbuh Yandi.

BACA JUGA:  Dugaan Pencemaran Nama Baik/Fitnah Owner PT Fajar Sumatera Kembali Hadirkan Saksi

Berkaitan dengan kasus ini saya mewakili Redaksi FFI.com ,memberikan apresiasi terhadap Kepolisian Sektor Abung Barat , terkhusus dengan penyidik , yang berkerja secara profesional – proposional di dalam penegakan hukum untuk masyarakat,sekali lagi saya mengucapkan terimakasih, atas peningkatan status perkara ini , ke tahap selanjutnya ,” tandas Nopi Yandi.

Secara bersamaan disampaikan Basri Yadi selaku Ketua DPC PWDPI Lampung Utara menambahkan , bahwa kami PWDPI sangat berharap kasus ini dapat segera mendapat kepastian hukum.

Semoga perkara ini menjadi pembelajaran berharga untuk kita semua ,dan tidak akan terulang lagi kepada wartawan – wartawan lainnya,dengan harapan kepada APH dapat untuk memberikan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hukum yang berlaku,” tukasnya.(Tim/Red).

× Chat Redaksi