BERITA  

Ada Apa? – PT JALAKU & KIMAL Di SOMASI

Berita : Sengketa Tanah PT JALAKU - KIMAL Bersama Masyarakat Penagan: Caption Kuasa Hukum Suwardi Partners

Kotabumi || Advokat Suwardi dan Chandra melayangkan SOMASI dengan PT. Jala Ladang Kurnia dan Permukiman Angkatan Laut (JALAKU & KIMAL) Lampung Utara.

SOMASi dimaksud berkaitan dengan tanah yang dikuasai oleh PT JALUKU dan KIMAL tepatnya di dusun dorowati Desa Penagan Ratu ,Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara.

Adapun isi dari SOMASI yang meminta PT JALAKU dan KIMAL . Untuk segera lahan seluas 209 hektare di kosongkan oleh ke dua belah pihak.” Kata Suwardi saat ditemui media,atas kehadirannya di Markas KIMAL dan Kantor PT. JALAKU, Rabu,1/2/2023.

BACA JUGA:  Tinjau Lokasi Progres Pembangunan Jembatan Darurat Kabid Darlog Beberkan Komitmen BPBD

Lanjut Suwardi objek tanah tersebut seluas 200 hektare merupakan milik dari kliennya, bernama “Joni Erix Jefri” di kuasai KIMAL berpuluh – puluh tahun dan tanah tersebut disewakan KIMAL dengan PT JALAKU dan pada saat ditanami tebu ,” beber Suwardi.

Kembali menurut Suwardi berdasarkan dari alas hak kepemilikan , diyakini tanah yang dikuasai oleh KIMAL dan yang disewakan dengan PT JALAKU.

BACA JUGA:  SE Gubernur Lampung Dikangkangi : GAM Siap Putar Balikkan Angkutan Batu Bara

Merupakan milik dari klein kami,atas dasar bukti-bukti yang kuat dan dapat di buktikan baik secara hukum perdata maupun secara hukum pidana.

Maka dari itu kami Tim Advokat Suwardi Partners,meminta 7 hari masanya SOMASI objek tanah lahan perkebunan di maksud , segera untuk dikosongkan,sebelum terjadi hal-hal yang tidak kita diinginkan ,” tukas Suwardi.

Sementara berita ini diterbitkan Ka-KIMAL Lampung Utara,belum sempat dapat untuk dikonfirmasi.(Red).

× Chat Redaksi