Lampung – Sedang hangat di Sosial media (Sosmed) sekelompok oknum masyarakat yang sebelumnya tidak di ketahui lakukan gelar aksi demontrasi di halaman ” Mabes Polri” Senin (8/7/2023).
Aksi massa tersebut di depan Mabes Polri akhirnya di ketahui, di lakukan sekelompok oknum masyarakat yang berasal dari Ogan Komering Ulu (OKU) Sum-Sel.
Bertindak koordinator aksi Heri Jaya Putra dan koordinator lapangan Antoni Cs, pada aksi tersebut beredar video di grup – grup WhatsApp dan sosial media lainnya seperti YouTube dan tik tok.
Orator saksi di dalam video berdurasi 6.50 (enam menit lima puluh detik) mengatakan Ansari Sabak Gembong dan Dalang Pungli dan melakukan pemerasan.
“Dengan sejumlah ratusan supir kendaraan, yang ingin melewati Jembatan Way Sabuk Kec Abung Barat Kab Lampung Utara, ucap orator aksi dan di amani peserta aksi.
Tidak hanya Ansari Sabak didalam tuduhan orator aksi termasuk ” Kapolres Lampung Utara, Kapolres Lampung Tengah, Kapolres Way Kanan dan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Santika.
“Ikut di seret dan di tuduh, menikmati hasil Pungli yang dikoordinir Ansari Saba,” sebut orator aksi di dalam video yang di kirimkan Heri Jaya Putra dan Benu, kepada beberapa redaksi media khususnya bratanewstv.com sekira pukul 19.05 WIB Senin malam Selasa (8/7).
Berkaitan dengan tuduhan Heri Jaya Putra dan Antoni Cs di aksi demontrasi di depan Mabes Polri tersebut.
Ansyori Sabak , dengan nama sebenarnya telah merasa di rugikan oleh sekelompok oknum massa yang dikoordinir Heri Jaya Putra bersama Antoni Cs, di depan Mabes Polri.
Merasa di fitnah ” Ansyori Sabak” bersama Kuasa Hukumnya melaporkan ” Heri Jaya Putra dan Antoni Cs di Polda Lampung atas dugaan fitnah atau pencemaran nama baik.
“Hujatan atau ujaran kebencian, menyerang harkat dan martabat di halayak umum yang mempergunakan sosial media atau media elektronik lainnya.
Secara jelas menurut dua Kuasa Hukumnya Ansyori Sabak, apa yang telah di tuduhkan sekelompok oknum massa, bersama klein kami merupakan fitnah dan apa yang telah di tuduhkan tidaklah benar.
Perbuatan sekolompok oknum massa yang di koordinir oleh Heri Jaya Putra dan Antoni Cs, menurut pandangan hukum kami sudah memenuhi unsur hujatan ujaran kebencian.
“Dengan sengaja membuat dan menyerang harkat dan martabat klein kami di hadapan halayak umum, yang cukup tendensius dan menggunakan media elektronik.
“Maka hari ini kami laporkan sekelompok oknum massa yang di koordinir oleh Heri Jaya Putra dan Antoni Cs tersebut di Polda Lampung dengan dugaan perbuatan tindak Pidana Informasi Transaksi Elektronik atau ITE,” ungkap Samsi Eka Putra dan Suwardi.
Selanjutnya di lanjutkan Kuasa Hukumnya Ansyori Sabak , laporan tersebut tertuang di dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 293/ VII / 2024/ SPKT/POLDA LAMPUNG -12 Juli 2024.
“Dengan harapan laporan Polisi Klein kami ini dapat segera di tindak lanjuti di proses sesuai aturan hukum berlaku dan tangkap sekelompok massa bersama koordinator aksinya Heri Jaya Putra Cs.
Samsi Eka Putra salah satu kuasa hukum Ansyori Sabak menambahkan dalam aksi sekolompok oknum massa di depan Mabes Polri yang di koordinir Heri Jaya Putra Cs.
Terindikasi melibatkan anak-anak masih di bawah umur dan/ atau disebut eksploitasi terhadap anak dan hal ini pun akan kami laporkan di Polda Metro Jaya ,” cetus Samsi – (Red).