JAWA BARAT — Praperadilan (Prapid) Pegi Setiawan di dalam sidang putusan Hakim Tunggal Eman Sulaeman memutuskan dan penetapan Pegi Setiawan selaku tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan batal demi hukum.
Ada 9 ( sembilan ) poin atas keputusan di bacakan Hakim Tunggal Eman Sulaeman, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin 8/7/2024.
Berikut bunyi keputusan Prapid yang telah di putuskan.
Ke 1 (satu) mengabulkan pemohon prapid untuk seluruhnya.
Ke 2 (dua) menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024 Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Ke 3 (tiga) menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 80 ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh Polisi Daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Ke 4 (empat) menetapkan surat ketetapan tersangka Nomor STap/90/V/res124/2024/ Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 (atas nama Pegi Setiawan) batal demi hukum.
Ke 5 (lima) menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
Ke 6 (enam) memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon.
Ke 7 (Tujuh) memerintahkan kepada termohon (Polda Jawa Barat) untuk melepaskan pemohon (Pegi Setiawan) dari tahanan.
Ke 8 (delapan) memulihkan hak pemohon seluruhnya dan dalam kemampuannya serta kedudukan dan harkat martabat pohon ke sediakala.
Ke 9 (sembilan) membebankan biaya perkara seluruhnya kepada negara.
Penulis: Tim/Redaksi.