Kotabumi | | Dana Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) 2013 di dalam sorotan Lembaga Pendidikan dan Pemantauan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (DPC-LP3K-RI) Lampung Utara.
Mengutip dari data jumlah penyaluran dana pada Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan ( PNPM – MP ) .Yang teralokasi sebelumnya ke 21 Kecamatan di Kabupaten Lampung Utara, bersumber dari dana APBN Rp.53,9 miliar.
Dengan jumlah dana yang cukup fantastis, maka di yakini apabila , tidak di lakukan pengawasan secara ketat, baik dari unsur Pemerintah maupun Penegak Hukum dan kontrol sosial masyarakat.
Maka semakin berpotensi dana Eks PNPM – MP tersebut akan lenyap ,alias di gondol tikus-tikus kantor yang diduga hanya untuk memperkaya diri para oknum ,”ungkapnya Wakil Ketua DPC LP3K-RI Lampung Utara, Suhaili Vijay , Rabu 15 Maret 2023.
Sebagaimana pula diketahui kata , Wakil Ketua DPC LP3K-RI Lampung Utara, salah satunya contoh dana Eks PNPM-MP .Yang ada di Kecamatan Abung Tengah beberapa bulan lalu pada tahun 2022.
“Dua orang di tetapkan menjadi tersangka, oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara atas dugaan selewengkan dana Eks PNPM-MP dan di duga merugikan keuangan Negara sebesar Rp1.238.016.742 ( satu miliar sua ratus tiga puluh delapan juta enam belas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah).
Dengan hal tersebut tidaklah akan menutup kemungkinan dapat juga terjadi yang sama di Kecamatan-Kecamatan lain, sehingga di harapkan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah Inspektorat Lampung Utara.
“Bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum setempat dapat menelisik, keberadaan sumber dana APBN Eks PNPM – MP yang kini juga menjadi sorotan kami selaku lembaga kontrol sosial masyarakat, dengan tujuan agar dana Eks PNPM-MP di maksud tidak disalahgunakan,” tandasnya Wakil Ketua DPC LP3K-RI Lampung Utara.(Tim/Red).